PENTINGNYA IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU
Rabu,
13 Juni 2018
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 32530 Kali
PENTINGNYA IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU
Muliadi S
(Guru SMAN 1 Majene)
- Pendahuluan
Beberapa hasil pelatihan guru yang diadakan direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan utamanya pelatihan atau bimtek tingkat nasional sebagian besar materinya diarahkan ke Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru. Hal ini membuktikan bahwa PKB sangat penting untuk diimplementasikan didunia pendidikan khususnya di satuan pendidikan berbagai level. Ini juga yang mendorong penulis untuk mempublikasikannya melalui media komunikasi ini.
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru.
Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuimya, dan secara berkelanjutan untuk terusberkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan. Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru.PKB tidak terjadi secara ad-hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan tanggung-jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat penting bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan.
- Pembahasan
- Komponen PKB
Dalam konteks Indonesia, PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup tiga hal; yakni
- pengembangan diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan agar mampumelaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan professional. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit pada diklat fungsional dankegiatan kolektif guru, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut: (1). Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah; (2) Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah;(3) Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi meliputi bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir yaitu lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat.Tambahan kegiatan kolektif guru yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru. Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/provinsi atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja sebagaimana dalam penjelasan buku 4 pedoman kegiatan PKB.
- publikasi ilmiah,
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: (1) presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah; (2) publikasi ilmiah hasil penelitian misanya Penelitian Tindakan Kelas (PTK) meliputi masalah yang dihadapi guru (dalam interaksi pembelajaran, berkaitan dengan prestasi belajar, disiplin belajar) ,gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal misalnya tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di media massa/jurnal; (3) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
- karya inovatif.
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup: (1). penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana; (2). penemuan/peciptaan atau pengembangan ; (3). pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;(4). penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Contoh Bukti Fisik yang harus dilapirkan pada alat peraga :(1). Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim; (2). Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim;(3) Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat peraga tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah. Sedang besaran angka kredit alat peraga yaitu : (1) Kategori kompleks, diberi angka kredit 2; (2) Kategori sederhana, diberi angka kredit 1; (3) Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan alat peraga dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
- Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan PKB
Pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut : (a) PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik atau berbasis hasil belajar peserta didik;(b). Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan;(c) Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; (d). Bagi guru yang tidak memperlihatkan peningkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ; (e).Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau seni; (f). Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri; (g).PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota;(h). Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG atau MGMP) ;(i). PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa.
- Penutup
Bedasarkan pendahuluan dan pembahasan di atas disimpulkan bahwa implementasi PKB sangat penting untuk mendorong guru dalam memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya, Melalui PKB ini diharapkan dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Dengan demikian, guru akan terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh untuk mampu berkompetitif di abad 21. Semoga tulisan ini dapat membawa manfaat sekaligus dapat menjadi acuan bagi individu maupun institusi yang terkait dalam rangka memfasilitasi guru di dalam kegiatan PKB dengan membaca kembalipenjelasan buku 1 tentang pedoman pengelolaan PKB dan buku 4 tentang pedoman kegiatan PKB.
DAFTAR PUSTAKA
- Achamad Dasuki dkk. (2012). Buku 1 tentangPedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Jakarta: Kementerian P dan K Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
- Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Suparno dkk. (2012). Buku 4 tentangPedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Jakarta: Kementerian P dan K Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
- Wardhani IGAK, dan Kuswaya W. (2010).Peneltian Tindakan KelasJakarta: Universitas Terbuka